LAYANAN KAMI
Analisis Dampak Lalu Lintas adalah suatu studi khusus yang dilakukan untuk menilai pengaruh yang dapat mengakibatkan perubahan tingkat pelayanan pada ruas dan/atau persimpangan jalan yang diakibatkan oleh lalu lintas jalan yang dibangkitkan oleh suatu kegiatan dan/atau usaha pada suatu kawasan tertentu.
DASAR HUKUM
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
Berdasarkan Kewenangan:
DISHUB Kabupaten/Kota
Klasifikasi Jalan:
Jalan Kabupaten/Kota
Jalan yang menghubungkan IBUKOTA KABUPATEN dengan IBUKOTA KECAMATAN, ANTAR IBUKOTA KECAMATAN, IBUKOTA KABUPATEN dengan Pusat, Kegiatan lokal antar pusat kegiatan lokal, dan Jalan Strategis Kabupaten.
DISHUB Provinsi
Klasifikasi Jalan:
Jalan Provinsi
Jalan yang menghubungkan IBUKOTA PROVINSI dengan IBUKOTA KABUPATEN/KOTA, ANTAR IBUKOTA KABUPATEN/KOTA dan Jalan Strategis Provinsi.
Jalan ditandai dengan papan informasi Jalan Provinsi, Patok KM/HM warna kuning hitam.
DISHUB Kementerian
Klasifikasi Jalan:
Jalan Nasional
Jalan yang menjadi penghubung antar IBUKOTA PROVINSI.
Status jalan nasional juga diberikan pada jalan strategis nasional & jalan tol.
Jalan ditandai dengan marka kuning, Patok KM/HM warna kuning merah.
Berdasarkan Bangkitan:
Bangkitan Rendah
Output layanan:
- Dokumen standart teknis
- SK ANDALALIN dari DISHUB/Instansi sesuai kewenangan
Bangkitan Sedang
- Dokumen rekomendasi teknis
- SK ANDALALIN dari DISHUB/Instansi sesuai kewenangan
Bangkitan Tinggi
- Dokumen Andalalin
- SK ANDALALIN dari DISHUB/Instansi sesuai kewenangan
KONTAK KAMI
WAKTU OPERASIONAL
Senin – Jum’at (pukul 08:00 – 17:00 WIB)