
Proses Evaluasi dan Persetujuan Dokumen ANDALALIN
Pendahuluan
Pembangunan infrastruktur seperti pusat perbelanjaan, perumahan, hotel, atau kawasan industri dapat memberikan dampak signifikan terhadap kondisi lalu lintas di sekitarnya. Untuk mengantisipasi hal ini, pemerintah mewajibkan penyusunan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) sebagai bagian dari proses perizinan. Namun, penyusunan saja tidak cukup dokumen ini harus melalui proses evaluasi dan persetujuan agar legal dan dapat diimplementasikan.
1. Siapa yang Wajib Menyusun ANDALALIN?
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015, kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas wajib menyusun ANDALALIN. Contohnya:
- Pusat perbelanjaan dan mal
- Perumahan berskala besar
- Terminal angkutan umum
- Rumah sakit
- Gedung perkantoran
- Kawasan industri
2. Tahapan Proses Evaluasi dan Persetujuan
Berikut tahapan evaluasi dan persetujuan dokumen ANDALALIN:
a. Pengajuan Dokumen
Pengembang atau pemilik proyek mengajukan dokumen ANDALALIN ke instansi berwenang (biasanya Dinas Perhubungan kabupaten/kota atau provinsi, tergantung skala proyek).
b. Pemeriksaan Kelengkapan Administratif
Instansi terkait memeriksa apakah dokumen telah lengkap secara administratif, termasuk identitas pemrakarsa, rencana pembangunan, serta hasil analisis lalu lintas.
c. Evaluasi Teknis
Tim teknis yang terdiri dari tenaga ahli lalu lintas melakukan kajian terhadap:
- Proyeksi volume lalu lintas akibat kegiatan
- Kapasitas jalan eksisting
- Dampak terhadap simpang, persimpangan, dan akses jalan
- Rencana mitigasi dampak (penambahan lajur, manajemen parkir, rekayasa lalu lintas, dll)
d. Presentasi dan Klarifikasi
Pemrakarsa proyek atau konsultan bisa diminta mempresentasikan dokumen di depan tim penilai. Proses ini juga bisa melibatkan permintaan perbaikan atau penyesuaian jika ada ketidaksesuaian teknis.
e. Persetujuan
Jika hasil evaluasi dinyatakan layak, instansi berwenang akan mengeluarkan Surat Persetujuan ANDALALIN. Surat ini menjadi bagian penting dari proses perizinan bangunan, IMB, atau izin operasional lainnya.
3. Siapa yang Menilai?
Evaluasi ANDALALIN dilakukan oleh:
- Tim Penilai Teknis: Dibentuk oleh Dinas Perhubungan, terdiri dari ahli lalu lintas, perencana kota, dan kadang perwakilan kepolisian.
- Koordinasi dengan Instansi Lain: Dalam kasus tertentu, evaluasi juga melibatkan Dinas PU, Dinas Tata Ruang, atau bahkan pemerintah pusat untuk proyek skala besar.
4. Kendala yang Sering Terjadi
Beberapa tantangan dalam proses evaluasi dan persetujuan ANDALALIN:
- Kualitas dokumen yang rendah akibat analisis lalu lintas yang kurang akurat
- Kurangnya data lalu lintas terkini
- Keterbatasan kapasitas tim penilai di daerah
- Proyek sudah berjalan sebelum ANDALALIN disetujui (pelanggaran prosedur)
5. Pentingnya Kepatuhan terhadap Proses Ini
Persetujuan ANDALALIN bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk perlindungan bagi masyarakat terhadap risiko kemacetan, kecelakaan, dan penurunan kualitas mobilitas. Tanpa evaluasi yang baik, proyek dapat berdampak buruk pada sistem transportasi lokal.
Kesimpulan
Proses evaluasi dan persetujuan ANDALALIN adalah bagian krusial dalam pembangunan yang berwawasan lalu lintas. Dengan mengikuti prosedur yang benar, pemrakarsa proyek tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman untuk semua pengguna jalan.
No responses yet