
Regulasi Andalalin Terbaru: Apa yang Harus Anda Ketahui?
Apa Itu Andalalin?
Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) adalah kajian teknis yang dilakukan untuk mengetahui dampak suatu kegiatan pembangunan terhadap lalu lintas di sekitarnya. Dokumen ini menjadi syarat wajib dalam memperoleh izin pembangunan untuk proyek-proyek yang berpotensi memengaruhi lalu lintas, seperti pusat perbelanjaan, perumahan, gedung perkantoran, stasiun, terminal, dan sebagainya. Regulasi Andalalin terbaru memberikan pedoman yang lebih jelas dan terintegrasi bagi para pengembang, konsultan, dan pemerintah dalam menyusun serta mengevaluasi kajian ini.
Dasar Hukum Andalalin
Secara umum, pelaksanaan Andalalin diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:
- UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- PP No. 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas
- Permenhub No. 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
- Permenhub No. 11 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Andalalin (pembaharuan dari Permenhub No. 75 Tahun 2015)
- Permenhub No. 17 Tahun 2021 (Regulasi terbaru sebagai turunan dari UU Cipta Kerja)
Permenhub No. 17 Tahun 2021: Pembaruan Andalalin
Sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Cipta Kerja, Permenhub No. 17 Tahun 2021 mengatur kembali penyelenggaraan Andalalin. Beberapa poin penting yang diperbarui adalah:
1. Penyederhanaan Proses Perizinan
Regulasi ini mendukung sistem perizinan berbasis risiko, di mana Andalalin menjadi bagian dari persyaratan teknis dan administratif dalam sistem OSS (Online Single Submission).
2. Skala dan Jenis Kegiatan
Regulasi ini memperjelas klasifikasi kegiatan yang wajib Andalalin berdasarkan luas bangunan, kapasitas parkir, dan lokasi proyek.
3. Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah
Ditegaskan pembagian wewenang antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam proses penilaian dan penerbitan rekomendasi Andalalin.
4. Digitalisasi Proses
Diperkenalkannya sistem online untuk pengajuan dan pelaporan Andalalin, yang terintegrasi dengan sistem OSS-RBA (Risk Based Approach).
5. Sanksi Tegas
Terdapat ketentuan lebih jelas mengenai sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak menyusun Andalalin atau melanggarnya, termasuk pembekuan atau pencabutan izin.
Apa Artinya untuk Pengembang dan Konsultan?
Bagi pengembang dan konsultan perencana:
- Anda wajib memahami batasan luas bangunan dan kapasitas proyek yang dikenai kewajiban Andalalin.
- Penting untuk berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan atau instansi teknis sejak awal perencanaan.
- Proses penyusunan Andalalin kini harus lebih cepat dan efisien, mengikuti sistem OSS.
- Pastikan penyusunan dilakukan oleh tenaga ahli bersertifikat yang diakui oleh pemerintah.
Kesimpulan
Dengan diberlakukannya Permenhub No. 17 Tahun 2021, pemerintah mendorong penyelenggaraan Andalalin yang lebih terintegrasi, transparan, dan efisien, tanpa mengabaikan kualitas kajian. Pelaku usaha, konsultan, dan pemerintah daerah perlu memahami regulasi ini secara menyeluruh agar pembangunan dapat berjalan tertib dan tidak menimbulkan masalah lalu lintas di masa depan.
No responses yet