Standar Andalalin Sesuai Permenhub: Ini Panduan Lengkapnya
Uncategorized

Standar Andalalin Sesuai Permenhub: Panduan Lengkap bagi Konsultan

Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) merupakan dokumen penting yang digunakan untuk menilai dampak lalu lintas dari suatu rencana pembangunan, seperti pusat perbelanjaan, kawasan industri, perumahan, dan fasilitas publik lainnya. Standar Andalalin Sesuai Permenhub menjadi acuan utama dalam penyusunannya agar setiap proyek dapat berjalan tanpa mengganggu kelancaran dan keselamatan lalu lintas di sekitarnya. Penyusunan Andalalin wajib mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia.

Artikel ini menyajikan panduan lengkap tentang standar Andalalin sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, beserta perubahan dan pelengkapnya.

Apa Itu Permenhub No. 75 Tahun 2015?

Permenhub No. 75 Tahun 2015 merupakan regulasi yang mengatur penyusunan Andalalin di Indonesia. Dalam aturan ini dijelaskan berbagai aspek penting, mulai dari skala Andalalin, jenis kegiatan yang wajib menyusun Andalalin, hingga struktur isi dokumennya.

Beberapa hal pokok yang diatur:

  • Kriteria kegiatan yang wajib Andalalin berdasarkan luas bangunan, kapasitas, dan/atau jenis usaha.
  • Klasifikasi Andalalin: skala kecil, menengah, dan besar.
  • Prosedur penyusunan dan penilaian.
  • Kewenangan instansi yang berhak memberikan persetujuan.
  • Sanksi administratif bila tidak memenuhi kewajiban Andalalin.

Standar Penyusunan Andalalin

Berikut adalah elemen-elemen standar yang wajib disusun oleh konsultan Andalalin:

  1. Deskripsi Proyek
    Informasi rinci mengenai jenis, lokasi, kapasitas, serta tahapan pembangunan.
  2. Survey Lalu Lintas Eksisting
    Pengumpulan data volume lalu lintas, komposisi kendaraan, kecepatan, dan waktu tunggu pada simpang-simpang sekitar lokasi proyek.
  3. Proyeksi Lalu Lintas di Masa Depan
    Estimasi pertumbuhan lalu lintas berdasarkan pembangunan proyek dan pertumbuhan alami kendaraan.
  4. Analisis Tingkat Pelayanan (Level of Service/LOS)
    Evaluasi kinerja ruas jalan dan simpang menggunakan parameter teknis seperti derajat kejenuhan, delay, dan kapasitas.
  5. Analisis Dampak
    Penilaian pengaruh proyek terhadap lalu lintas dan keselamatan.
  6. Rekomendasi Penanganan Dampak
    Usulan mitigasi seperti pelebaran jalan, penambahan lampu lalu lintas, manajemen parkir, atau rekayasa lalu lintas lainnya.
  7. Rencana Monitoring dan Evaluasi
    Sistem pemantauan pelaksanaan hasil rekomendasi Andalalin.

Persyaratan Konsultan Andalalin

Konsultan penyusun Andalalin harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Terdaftar di Kementerian Perhubungan.
  • Memiliki tenaga ahli bersertifikat di bidang transportasi atau rekayasa lalu lintas.
  • Berpengalaman menyusun dokumen Andalalin sesuai skala proyek.

Tahapan Proses Persetujuan Andalalin

  1. Pengajuan Dokumen Andalalin ke Dinas Perhubungan terkait.
  2. Evaluasi dan Penilaian oleh Tim Teknis.
  3. Revisi (jika diperlukan).
  4. Penerbitan Persetujuan Andalalin.
  5. Pemantauan pelaksanaan rekomendasi Andalalin.

Penutup

Memahami standar Andalalin sesuai Permenhub bukan hanya penting bagi pengembang, tetapi juga bagi konsultan yang bertanggung jawab menyusun dokumennya. Dengan mengacu pada regulasi yang tepat dan menyusun dokumen secara komprehensif, proyek pembangunan dapat berjalan tanpa menimbulkan dampak negatif pada sistem lalu lintas di sekitarnya.

Jika Anda adalah konsultan, pastikan selalu mengikuti update regulasi dan melibatkan tenaga ahli yang kompeten agar dokumen Andalalin yang disusun mendapatkan persetujuan dengan cepat dan berkualitas.

DNA MITRA TEKNIK

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *